1. Home
  2. »
  3. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Koperasi dan UKM

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Tugas

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Pelaksanaan kebijakan di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Penyelenggaraan pelayanan di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
  • Pengelolaan nama Domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Sub Domain dilingkup pemerintah daerah;
  • Pengelolaan e-Government dilingkup pemerintah daerah;
  • Pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi pemerintah daerah;
  • Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus dilingkup daerah;
  • Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
  • Penetapan pola hubungan komunikasi sandi  antar perangkat daerah;
  • Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Pengendalian teknis di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas;

Link dan Dinas Terkait

Aliquam viverra arcu. Donec aliquet blandit enim feugiat. Suspendisse id quam sed eros tincidunt.
Scroll to Top