- Home
- »
- Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Tugas
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Penyelenggaraan pelayanan di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- Pengelolaan nama Domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Sub Domain dilingkup pemerintah daerah;
- Pengelolaan e-Government dilingkup pemerintah daerah;
- Pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus dilingkup daerah;
- Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Pengendalian teknis di Bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;